Berita Sekolah

Jaksa Masuk Sekolah: Bentengi Generasi Muda dari Kenakalan Remaja

29 Agustus 2025 Humas SMK Cokroamioto 2
Jaksa Masuk Sekolah: Bentengi Generasi Muda dari Kenakalan Remaja

Banjarnegara, 28 Agustus 2025.  SMK Cokroaminoto 2 Banjarnegara telah dilaksanakan kegiatan penyuluhan hukum dengan program Jaksa Masuk Sekolah. Pada acara ini tema yang diangkat adalah Kenakalan Remaja. Kegiatan tersebut diikuti oleh sebagian murid SMK Cokroaminoto 2 Banjarnegara sejumlah 100 peserta dan didampingi oleh beberapa guru pendamping. Prabandaru Wisanggeni dari Kantor Kejaksaan Kabupaten Banjarnegara sebagai nara sumber di acara tersebut dengan didampingi dengan beberapa personil dari Kejaksaan.


Kejaksaan adalah aparat penegak hukum di bidang penuntutan dalam suatu perkara persidangan, kata Prabandaru. Unsur-unsur dalam persidangan:

  1. Hakim, tugas: memimpin jalannya persidangan, menjaga ketertiban sidang, memeriksa perkara, menjatuhkan putusan (vonis).
  2. Jaksa, tugasnya: membacakan dakwaan, menghadirkan saksi & bukti, mengajukan tuntutan pidana.
  3. Panitera, tugasnya: mencatat jalannya persidangan, membuat berita acara sidang, membantu administrasi hakim.
  4. Terdakwa, perannya: mendengarkan dakwaan, memberi keterangan/pembelaan, menjalani proses hukum.
  5. Pengacara/penasihat hukum, perannya: membela hak terdakwa, menyusun pleidoi (pembelaan), menjawab tuntutan jaksa.
  6. Saksi, perannya: memberikan keterangan di bawah sumpah, menjadi alat bukti bagi hakim.

Pentingnya kesadaran hukum agar bisa menghindari perbuatan yang melanggar hukum, termasuk kepada para siswa yang rentan dengan kenakalan remaja. Kenakalan remaja adalah salah satu masalah sosial yang kerap muncul di berbagai lingkungan, baik di sekolah maupun di masyarakat. Salah satu bentuk kenakalan remaja yang paling banyak mendapat perhatian adalah bullying atau perundungan. Fenomena bullying tidak hanya menimbulkan dampak negatif bagi korban, tetapi juga dapat menjerumuskan pelaku pada masalah hukum. Kasus bullying yang terus meningkat menunjukkan perlunya perhatian serius dari berbagai pihak, baik keluarga, sekolah, masyarakat, maupun pemerintah.

Secara sederhana, bullying adalah tindakan menyakiti, menekan, mengintimidasi, atau mempermalukan orang lain secara berulang-ulang, baik secara fisik, verbal, maupun psikologis. Bullying sering dilakukan oleh seseorang atau kelompok yang merasa lebih kuat terhadap orang yang dianggap lebih lemah. Menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), bullying adalah bentuk kekerasan anak terhadap anak yang dapat menimbulkan trauma mendalam, bahkan dalam jangka panjang dapat memengaruhi kesehatan mental korban.

Para murid antusias mengikuti acara tersebut, ini bisa dilihat banyak murid yang mengajukan pertanyaan kepada nara sumber. Beberapa pertanyaan yang diajukan diantaranya oleh Abdul Latif kelas X Teknik Elektronika, bertanya: �Bagaimana supaya pelajar jangan sampai melanggar hukum?�. Jawaban yang dapat adalah �kenali hukum dan jauhi hukuman. Kalau sudah tahu, maka kita akan menghargai hak orang lain dan tidak melanggar hukum. Musthofa kelas XI Teknik Instalasi Tenaga Listrik juga mengajukan pertanyaan: �Bagaimana peran pelajar mengatasi kenakalan remaja yang terjadi?�.  Nara sumber mengatakan kepada penanya, �ingatkan dulu kalau perbuatannya berdampak pidana, jika tetap nekat laoprkan kepada guru, jika berlanjut lapor ke polisi. Walau kurban tidak melapor, kalau ada saksi, bisa melapor.

Contoh-Contoh Perbuatan Bullying di Sekolah yang Melanggar Hukum

Beberapa contoh tindakan bullying yang termasuk melanggar hukum antara lain:

  1. Pemukulan atau kekerasan fisik terhadap teman (penganiayaan).
  2. Pemerasan terhadap teman untuk memberikan uang jajan atau barang tertentu (pemerasan).
  3. Perundungan verbal berupa ejekan, hinaan, dan ujaran kebencian yang menimbulkan kerugian psikis (pencemaran nama baik).
  4. Perundungan daring (cyberbullying) seperti menyebarkan foto atau video memalukan teman di media sosial (penghinaan/pencemaran nama baik dan ancaman kekerasan).

Contoh-Contoh Perbuatan Bullying di Rumah dan Masyarakat yang Melanggar Hukum

Bullying tidak hanya terjadi di sekolah, tetapi juga di rumah dan masyarakat. Contoh-contohnya antara lain:

  1. Kekerasan fisik dalam keluarga, seperti memukul atau menendang adik/saudara (Perlindungan Anak).
  2. Mengucilkan tetangga atau teman sebaya dengan cara menyebarkan fitnah (pencemaran nama baik/fitnah).
  3. Mengintimidasi anak-anak di lingkungan bermain dengan ancaman agar menuruti kemauan pelaku (perbuatan tidak menyenangkan).
  4. Bullying berbasis SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) di lingkungan masyarakat (ujaran kebencian SARA).

Cara Remaja Agar Terhindar dari Perbuatan Bullying

Remaja perlu memahami bahwa bullying merugikan diri sendiri maupun orang lain. Beberapa langkah yang dapat dilakukan agar terhindar dari perilaku bullying antara lain:

  1. Mengendalikan emosi � belajar menahan diri agar tidak mudah marah dan tidak melampiaskan emosi pada orang lain.
  2. Menumbuhkan empati � membiasakan diri menghargai perasaan teman dan orang lain.
  3. Memilih pergaulan yang sehat � hindari kelompok yang suka melakukan kekerasan atau mengejek teman.
  4. Mengisi waktu dengan kegiatan positif � misalnya ikut ekstrakurikuler, olahraga, seni, atau organisasi yang membangun karakter.
  5. Berani menolak ajakan bullying � jangan ikut-ikutan melakukan perundungan walaupun diajak teman sebaya.
  6. Melaporkan kepada guru, orang tua, atau pihak berwenang jika melihat ada tindakan bullying.
  7. Menggunakan media sosial secara bijak � tidak menyebarkan konten yang bisa merugikan orang lain.

Bullying adalah salah satu bentuk kenakalan remaja yang berbahaya karena dapat merusak masa depan korban maupun pelaku. Di sekolah maupun masyarakat, bullying sering dianggap hal sepele atau sekadar bercanda, padahal dari sisi hukum dapat berakibat pidana yang serius. Oleh karena itu, remaja harus menjauhkan diri dari perbuatan bullying dan membangun lingkungan yang aman, nyaman, dan penuh persaudaraan. Peran keluarga, sekolah, dan masyarakat sangat penting dalam membimbing remaja agar memiliki karakter yang kuat, berempati, dan mampu mengendalikan diri. Dengan demikian, generasi muda dapat tumbuh menjadi pribadi yang berakhlak, cerdas, dan berkontribusi positif bagi bangsa. (ngn).